Di Jepang, para pejabat daerah mengecam rencana pemerintah memperpanjang batas usia PLTN hingga maksimum 60 tahun.
Sebelumnya pada bulan ini, pemerintah Jepang mengusulkan batasan usia PLTN ditetapkan menjadi 40 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mengenai peraturan keselamatan, menyusul bencana di PLTN Fukushima Daiichi. Namun kemarin pemerintah mengatakan bahwa untuk kasus-kasus tertentu, pengoperasian PLTN dapat diperpanjang hinnga maksimum 60 tahun.
Gubernur Provinsi Niigata, Hirohiko Izumida, mengatakan keragu-raguan pemerintah itu dapat menimbulkan kekhawatiran warga.
Gubernur Hirohiko menyerukan diadakannya pemeriksaan mengenai kesalahan teknis yang berujung pada bencana Fukushima, serta penyelidikan mengenai keterkaitan antara masalah PLTN itu dengan usia reaktor.
Sementara itu Gubernur Provinsi Shiga, Yukiko Kada menyatakan perpanjangan batas usia PLTN hingga 60 tahun dapat membuat masyarakat tidak tenang terhadap langkah-langkah keselamatan nuklir.
Menurutnya pemerintah harus menjelaskan alasan di balik perpanjangan tersebut, termasuk pada awalnya bagaimana batas usia pengoperasian PLTN ditentukan menjadi 40 atau 60 tahun.
Menanggapi hal ini, Menteri Sekretaris Kabinet Jepang, Osamu Fujimura mengatakan tidak ada perubahan mendasar pada kebijakan pemerintah yang membatasi usia PLTN hingga 40 tahun.
Fujimura berbicara di hadapan para wartawan hari ini. Ia mengacu kepada rencana gugus tugas Sekretariat Kabinet yang mengusulkan memperpanjang batas usia PLTN hingga 60 tahun.
Menurut Fujimura, batasan 40 tahun tetap menjadi pilar revisi yang direncanakan mengenai peraturan keselamatan nuklir. Ditambahkannya, perpanjangan batas usia PLTN akan diizinkan dalam sedikit kasus yang sangat luar biasa. (nhk world)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar